0

HAKIM YANG BIJAKSANA DAN BERETIKA

Kamis, 29 Juli 2010
HAKIM adalah pejabat yang memimpin persidangan. Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengandilan dna pelanggaran akan hal ini dpata menyebabkan hukuman.Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. kekuasaanya berbeda-beda di berbagai negara.

Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5(lima) persyaratan yaitu: landasan intelekatilas, standar kualifikasi,pengabdian pada masyarakat,penghargaan masyarakat,dan memiliki organisasi profesi.

Profesi hukum di indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti hakim,jaksa,polisi,advokat/pengacara,notaris,konsultan hukum dan ahli hukum di perusahaan.Hakim,dimana dan kapan saja diikat oleh aturan etik: aturan profesional yang dibuat dan tegakkan sendiri,disamping aturan hukum. para hakim di indonesia khususnya dan profesi hukum pada umumnya memegang teguh dan mengamalkan kode kehormatan mereka demi terwujudnya cita-cita bangsa ini di bidang hukum.

Etika profesi hukum di indonesia terkait dengan apa yang disebut dengan intergated criminal justice system,yaitu sistem peradilan pidana secara terpadu yang melibatkan penyidik (polisi dan jaksa), penuntut umum(jaksa) dan hakim. sehingga muncul anggapan bahwa di luar sistem dimaksud.

Anggapan tersebut terasa sangat janggal bila kita melihat realita kehidupan dunia praksis hukum di indonesia. oleh karena itu penulis sependapat dengan Darji Darmodihajo dan sidharta yang memaparkan bahwa profesi hukum di indonesia harus diartikan secar luas meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti hakim,jaksa,polisi, advokat/pengacara,notaris,konsultan hukum dan ahli hukum di perusahaan.

Semua profesi hukum di atas terikat dalam suatu aturan baik itu aturan normatif yang bersumber dari hukum positif yang berlaku maupun kaidah-kaidah etika yang tertuang dalam kode etik profesi masing-masing kode eitk profesi tersebut dibuat secara internal oleh organisasi profesi dan ditegakkan oleh suatu badan kehormatan profesi yang dibentuk dari dan oleh anggota profesi itu masing-maisng

Etika Profesi Hakim
Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, suatu kelompok profesi selain diatur oleh aturan etik/kode etiknya masing-masing,juga diatur oleh aturan hukum.Menurut Pasal 1 Undang Undang NO.8 Tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang hkum acara pidana (KUHAP),hakim adalah Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. kemudian kata "mengadili" sebagi rangkaian tindakanhakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur,dan tidak memihak dalam sidang suatu perkaran dengan menjunjung tinggi 3(tiga) asas peradilan yaitu sederhana,cepat dan biaya ringan. Hakim di indonesia berada di mahkamah agung dan empat badan peradilan di bawah mahkamah agung yang terdiri dari badan peradilan umu, peradilan militer dengan keuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan tersebut dan diatur dalam undang-undang sebagai payung hukum masing-masing badan peradilan. Sejaitinya,hakim di indonesia bertindak sebagai panefir utama norma hukum yang masih bersifat abstrak generalis ke dalam peristiwa konkert yang terjadi. Profesi hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terpesosok pada jruang alienasi hukum dari manuisa dan kemanusiaan itu sendiril.hakim bertanggung jawab untuk mengembalikan hukum kepada pemilik hukum itu yaitu manusia. Hukum untuk manusia sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan manusia,bukan hukum untuk hukum itu sendiri.

Dalam ranah etika,kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara,menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara,dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:

1. Menjaga,memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi
3. Menjaga dan memelihara disiplin yang terdiri dari beberap unsur yaitu:

a. taat pada ketentuan atau aturan hukum
b. konsisten
c. selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara,mulia dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d. loyalitas

Lebih jauh dalam kode etik haikim atau biasa juga disebut dengan kode kehormatan hakim disebutkan, bahwa hakim mempunya 5(lima) sifat, baik di dlama maupun di luar kedinasan. adapun yang dimaksud dengan dalam kedinasan meliputi sifat hakim dalam persidangan, terhadap sesama rekan, bawahan,atasan, sikap pimpinan terhadap sesama rekan hakim, dan skiap terhadap instani lain. di luar kedinasan mencakkup sikap hakim sebagai pribadi, dalam rumah tangga, dan dalam masyarakat.

Adapun lima perlambang sifat hakim tersebut tercakup di dalam logo hakim sebagai berikut:

1. Sifat kartika (bintang) melambangkan ketawaan hakim pada tuha yang maha esa dengan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang beradap.

2.sifat cakra (senjata ampuh penegak keadilan) melambangkan sifat adil, baik di dalm maupun di luar kedinasan. Dalam kedinasan, hakim bersikap adil, tidak berprasangka atau memihak, bersungguh sungguh mencari kebenaran dan keadilan, memutuskan bedarsarkan keyakinan hati nurani, dan sanggup mempertanggung jawabkan kepada tuhan. di luar kedinasan hakim bersifat saling menghargai, tertib dan lugas, berpandangan luas dan mencari saling pengeritan

3.Candra (bulan) melambangkan kebijaksanakan dan kewibawaan. dalam kedinasan, hakim harus memiliki kepribadian bijaksana berilmu sabar tegas disiplin dan penuh pengabidan pada profesinya di luar kedinasan, hakim harus dapat di percaya, penuh rasa tanggung jawab menimbulkan rasa hormat, anggung dan berwibawa.

4.sari(bunga yang harum) menggambarkan hakim yang berbudi luhur dan berprilaku tanpa cela. dalam kedinasannya ia selalu tawakal, sopan, bermotivasi meningkatkan pengabdiannya ingin maju dan bertenggan rasa. diluar kedinasannya ia selalu berhati-hati sopan dan susila menyengankan dalm pergaulan, bertenggang rasa, dan berusah menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.
5.Tirta(air) melikiskan sifat hakim yang penuh kejujuran (bersih), di atas semua kepentingan, bebas dari pengaruh siapapun, tanpa pamrih, dan tabah. sedangkan di luar kedinasan ia tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukannya, tidak berjiwa mumpung dan senantiasa waspada.